Sukses

Autopsi Jenazah Anak SD Diduga Korban Penganiayaan di Grobogan, Polda Jateng Ungkap Hal Ini

Liputan6.com, Grobogan - Kematian siswi kelas VI SDN 5 Karangrejo, di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sepulang dari merayakan ulang tahun temannya bikin geger warga grobogan. Pasalnya, ada dugaan kematian bocah bernama SM (9) itu akibat penganiayaan.

Apalagi menurut keluarga korban saat dilakukan pemeriksaan pihak rumah sakit, di tubuh bocah perempuan berusia 12 tahun tersebut didapati luka lebam. Orangtua korban, Pujiyanto dan Sri Martini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan, pada Senin (27/12/2021) lalu.

Bocah perempuan ini meninggal dunia setelah beberapa hari merasakan sakit di sekujur tubuhnya diduga akibat penganiayaan yang dilakukan kawan-kawannya.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan sudah menerima aduan dari orangtua korban.

“Satreskrim telah menerima aduan atau laporan dariorang tua korban bernama SM, pada Senin 27 Desember 2021 pukul 20.00 WIB. Aduan tersebut terkait anaknya meninggal diduga akibat korban penganiayaan,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, pihaknya sedang mendalami apakah betul korban merupakan korban penganiayaan atau bukan. Untuk membuktikan hal tersebut, tengah dilakukan penyelidikan. Polisi memeriksa saksi-saksi dan mengautopsi jenazah korban pada Senin (17/1/2022).

"Dan langkah kali ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Grobogan adalah dengan melakukan bongkar makam korban yang berinisial SM," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Kabid Dokkes Polda Jateng

Sementara, Bid Dokkes Polda Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Dr.dr.Sumy Hastry Purwanti,Sp.F.,D.F.M melakukan autopsi, di mana kegiatan autopsi tersebut telah mendapat persetujuan oleh keluarga dari korban.

Proses autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh korban yang sudah meninggal untukmencari penyebab meninggalnya korban. Pemeriksaan dengan proses autopsimeliputi pemeriksaan fisik luar dan juga bagian organ dalam.

Kombes Pol Dr.dr.Sumy Hastry Purwanti mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak yang telah dimakamkan selama 24 hari dan telah mengambil sampel-sampel jaringan tubuhnya untuk diketahui penyebab kematian.

“Untuk penyebab kematian masih akan ada tahap pemeriksaan lebih lanjut, dan ada 9 sampel yang diambi sampelnya,” kata Prof Summy.

Kabid Dokkes juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia segera laporkan kepada pihak kepolisian dan segera minta pemeriksaan baik luar dan dalam .

“Semakin cepat diperiksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap,” ucap Kabid Dokkes.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.S.T. M.K melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes M.Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K. menyampaikan, Masyarakat tidak perlu ragu dan takut melaporkan adanya tindak pidana.

“Jangan ragu untuk melapor Polisi, dan minta otopsi apabila diperlukan untuk mengungkap kasus pidana, Polri Siap Melayani Masyarakat," ucap Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.