Sukses

Spekulan-Spekulan Nakal di Proyek Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai spekulan tanah terkait proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai spekulan tanah terkait proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

"Kami mewanti-wanti warga agar jangan percaya oknum atau spekulan tanah yang mengiming-imingi pelepasan hak tanah," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jawa Tengah Bambang Herwanto di Semarang, Selasa, dikutip Antara.

Ia menjelaskan bahwa tahapan konsultasi publik terkait proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen dimulai sejak 10 Januari 2022 hingga awal Februari 2022.

Konsultasi publik yang digelar secara maraton itu menyasar puluhan desa yang bakal terlintasi Tol Yogyakarta-Bawen di antaranya Desa Bligo, Pakunden, Ngluwar, Karangtalun, Blongkeng, Jamus Kauman, Ploso Gede, Sri Wedari, Tamanagung, Pagersari, Pabelan, Keji, dan Pagersari.

Pada periode itu, Pemprov Jateng bersama anggota tim pengadaan tanah untuk kepentingan publik melakukan sosialisasi pembangunan jalan tol tersebut kepada masyarakat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Penentuan Lokasi

"Konsultasi ini bertujuan agar pemahaman antara yang punya tanah dengan yang butuh tanah, dalam hal ini Kementerian PUPR, sama atau selaras sehingga masyarakat tidak gelisah menunggu kepastian," ujarnya.

Bambang mengungkapkan setelah konsultasi publik masih ada tahapan penetapan lokasi oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan ada tahap yang akan menentukan berapa luasan tanah warga yang terkena proyek jalan tol, kemudian pembayaran uang ganti dan pelaksanaan pembangunan fisik.

"Jangan alihkan kepemilikan apa pun pada pihak tak berwenang. Nanti gubernur akan melakukan penetapan lokasi, jangan alih tangankan sampai pelaksanaan proyek, kalau alih tangan justru akan merepotkan yang bersangkutan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.