Sukses

Maling Nelangsa Cilacap, Jalan Kaki Curi Motor Lalu Digadaikan hanya Rp450 Ribu

Pelaku mencuri sepeda motor di Kroya, Cilacap untuk kemudian digadaikan hanya senilai Rp450 ribu

Liputan6.com, Cilacap - Unit Reskrim Polsek Kroya, Polres Cilacap menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curanmor) dengan korban BS (53) seorang warga Desa Mujur Lor, Kecamatan kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Peristiwa ini sudah terjadi agak lama, yakni Agustus 2021. Pelaku, berinisial K (50) warga Banyumas yang tinggal di kontrakan di Kecamatan Sampang.

Sebelumnya maling motor ini pernah bekerja di rumah korban.

Kamis malam (12/82021), tersangka maling motor itu berjalan dari Sampang ke Kroya. Sesampainya di depan rumah korban mendapati sebuah sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban.

"Kejadian pukul 20.30 WIB. kemudian pelaku mendekat ke rumah tersebut setelah situasi sepi pelaku mendekati sepeda motor tersebut," jelas Wakil Kepala Polres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/1/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pinjam Uang Rp450 Ribu

Tanpa kesulitan, pelaku menyalakan sepeda motor berkunci pengaman. Dia tahu persis letak kunci rahasia ini karena pernah bekerja di rumah korban

“Tersangka menyalakan kontak sepeda motor tersebut dengan cara menekan salah satu tombol rahasia sehingga kontak sepeda motor menyala," dia mengungkapkan.

Setelah menyala pelaku membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah utara rumah kontrakan milik pelaku.

Keesokan harinya, pada Jumat, 13 Agustus 2021, pukul 13.00 Wib tersangka menemui KR di Desa Gentasari Kecamatan Kroya untuk meminjam uang Rp450 ribu dengan sepeda motor sebagai jaminan (digadaikan).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.