Sukses

Modus Sopir Travel Asal Brebes Setubuhi Gadis Belia di Kawasan Cipendok Banyumas

Sopir travel asal Brebes ditangkap karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur, di Cipendok, Banyumas, Jawa Tengah

Liputan6.com, Banyumas - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/1/22).

Polisi menangkap tersangka JJ (30) warga Desa Cebentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jateng, pada Selasa, 18 Januari 2022, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka persetubuhan anak ini.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, ST, S.I.K, mengatakan tersangka melakukan perbuatan keji terhadap korban, seorang gadis berinisial TA (14) warga Kabupaten Brebes di bulan Juli tahun 2021, di Hotel Cipendok Indah, Desa Karang Tengah, Cilongok, Banyumas.

“Modusnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok. Sesampainya di Cipendok tersangka membelokkan motornya ke salah satu Hotel di Cipendok kemudian tersangka memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," jelas Berry, dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu malam (22/1/2022).

Kasat Reskrim juga menjelaskan saat menyetubuhi korban tersangka mengancam korban agar tidak teriak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Orangtua Tak Terima

“Korban menangis kesakitan namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban 'Diem, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati di sini'. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang ke rumah," dia mengungkapkan.

Atas kejadian tersebut, WS (42) warga Kabupaten Brebes selaku orangtua korban melaporkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Polisi juga menyita satu celana jins warna biru, satu hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat, satu BH warna coklat dan satu buah celana dalam motif bunga warna hitam untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," dia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.