Sukses

Mengenal Surrogate Mother yang Dilakukan Priyanka Chopra

Sejak aktris Priyanka Chopra dan Nick Jonas mengumumkan kelahiran anak pertama mereka, surrogate mother atau ibu pengganti menjadi topik pembicaraan hangat.

Liputan6.com, Semarang - Sejak aktris Priyanka Chopra dan Nick Jonas mengumumkan kelahiran anak pertama mereka, surrogate mother atau ibu pengganti menjadi topik pembicaraan hangat. Karena pasangan selebriti tersebut diketahui menggunakan metode surrogate mother untuk kelahiran anak mereka.

Istilah ini memang jarang didengar di Indonesia, akibat larangan yang diberlakukan. Namun, metode ini umum dilakukan di beberapa negara, India salah satunya. Metode ini biasanya digunakan karena pasangan tidak bisa menghasilkan anak dengan cara alami.

Ini merupakan salah satu pilihan bagi perempuan yang tidak bisa hamil, atau memiliki kontraindikasi hamil karena berbagai masalah medis.

Pasangan yang bersangkutan kemudian akan meminjam rahim orang lain untuk memiliki keturunan dengan berbagai perjanjian yang mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Praktik Sewa Rahim

Surrogate mother umumnya melibatkan pasangan dan satu perempuan yang bersedia menjadi ibu pengganti dengan berbagai syarat.

Perempuan tersebut akan meminjamkan atau menyewakan rahimnya untuk pasangan yang ingin memiliki keturunan, namun terkendala masalah medis. Misalnya sang istri yang tidak bisa hamil atau memiliki kontraindikasi hamil karena berbagai masalah medis

Ada dua jenis surrogate yang bisa dilakukan, yaitu, gestational surrogacy (sewa rahim saja) dan genetic surrogacy (sewa rahim dengan sel telurnya). Dalam dunia medis, tren meminjamkan rahim dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro, yaitu pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri, yang dilakukan oleh petugas medis, kemudian ditanamkan ke uterus.

Dalam gestational surrogacy, kehamilan terjadi akibat pemindahan embrio yang diciptakan dengan program "bayi tabung" atau fertilisasi in vitro (IVF), dengan suatu cara tertentu, sehingga anak yang dilahirkan tidak terkait secara genetik dengan sang inang atau "ibu pengganti".

Sementara itu, dalam genetic surrogacy, sang pengganti dijadikan hamil secara alami ataupun artifisial (buatan), tetapi anak yang dilahirkan memiliki keterkaitan genetik dengannya.

Di Amerika Serikat, gestational surrogacy lebih umum daripada genetic surrogacy dan secara hukum dianggap tidak begitu kompleks.

3 dari 3 halaman

Dilarang di Indonesia

Surrogate mother dilarang di Indonesia, hal ini mengacu pada Undang-Undang pasal 127 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di sini telah diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.

Di dalamnya juga dijelaskan bahwa kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari ovum berasal, kemudian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan dan kewenangan, serta adanya fasilitas yang memadai.

Jadi, yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia adalah metode pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang sah yang ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. Metode ini dikenal dengan metode bayi tabung. Adapun metode atau upaya kehamilan di luar cara alamiah selain yang diatur dalam pasal 127 UU Kesehatan, termasuk Surrogate Mother, tidak diperbolehkan oleh aturan hukum.

Penulis Mega Dwi Anggraeni

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.