Sukses

Buntut Panjang Pengeroyokan Driver Ojol oleh 3 Pemuda di Magelang

Ketika sopir ojol hendak menyelamatkan diri, ia sekilas melihat ada salah satu pelaku pengeroyokan yang mengeluarkan senjata tajam

Liputan6.com, Magelang - Aparat Polres Magelang, Jawa Tengah menangkap tiga remaja yang mengeroyok seorang driver ojol alias ojek online.

Tiga orang tersebut yakni, AI (19), AS (18) dan RR (16). Diduga mereka mengeroyok driver ojol tersebut di Jalan Raya Bandongan – Kaliangkrik, Magelang, Minggu (23/1/2022) dini hari.

Kabag Ops, Polres Magelang Kota, Kompol Sri Wigiyanti mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat driver ojol hendak pulang kerumahnya usai mengantar pesanan di Bandongan.

Saat driver ojol itu melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Bandongan – Kaliangkrik, Desa Tonoboyo, Bandongan, tiba-tiba ia dilempar kerikil oleh segerombolan remaja yang berada di pinggir jalan tersebut.

“Kemudian korban berputar arah menghampiri gerombolan tersebut, dan menanyakan 'ada apa mas?', tidak ada jawaban justru korban langsung dikeroyok oleh segerombolan remaja tersebut,” kata Yanti, dalam keterangannya, dikutip Jumat malam (28/1/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu Tersangka di Bawah Umur

Yanti melanjutkan, ketika korban hendak pergi menyelamatkan diri, ia sekilas melihat ada salah satu pelaku pengeroyokan yang mengeluarkan senjata tajam.

Lalu korban berlari meninggalkan lokasi dan sepeda motornya ditinggal. Kasus ini kemudian berbuntut laporan ke kepolisian.

Ketiga pelaku ini berhasil diamankan oleh petugas pada Minggu siang (23/1/2022) ketika mereka hendak pulang ke rumahnya masing-masing.

Kasus ini ditangani oleh kepolisian. Tersangka mesti mempertanggungjawabkannya sesuai dengan hukum yang berlalu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan satu tersangka lain masih menjalani proses penyidikan, karena usianya di bawah umur” pungkas Kompol Yanti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.