Sukses

KPK Bikin Debitur Nakal Bank Jateng Tak Berkutik

Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK yang juga mengikuti webinar tersebut menjelaskan, tidak semua kasus kredit macet mereka bantu penagihannya

Liputan6.com, Semarang - Manajemen Bank kini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kredit macet dari debitur nakal sebagai tindak lanjut tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kehadiran lembaga antirasuah ini ternyata efektif mendorong para debitur membayar angsuran setiap bulan. 

"Kalau apa yang kita kerjakan ini baik, harus diikuti oleh semua. Kita tegaskan seluruh cabang-cabang (Bank Jateng) yang ada di seluruh Indonesia semuanya kita dorong agar bisa berjalan dengan baik," ujar Gubernur, usai Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).

Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK yang juga mengikuti webinar tersebut menjelaskan, tidak semua kasus kredit macet mereka bantu penagihannya. KPK melakukan pemilihan kasus. 

“Awalnya kita identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” terang Bahtiar. 

Dia mengatakan, identifikasi ini dilakukan untuk mengelompokkan kreditur macet menjadi dua. Dua kelompok tersebut adalah, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang memang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi. 

Setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang. 

"Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar," kata Bahtiar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Pidana Debitur Nakal

Bahtiar juga menegaskan bahwa di tahun ini (2022), lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana. 

"Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan nagih seperti debt collector," terangnya. 

Dirut Bank Jateng, Supriyatno, mengungkapkan hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai Rp 700 miliar. 

“Kini, setelah bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp 40 miliar,” tandas Dirut Bank Jateng yang juga dikenal sebagai musisi tersebut. 

Supriyatno menegaskan, sebenarnya kerja sama dengan KPK sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Kerjasama ini menyangkut banyak hal. Namun yang termutakhir adalah kerjasama untuk menyelamatkan dan mengembalikan asset Bank Jateng dari debitur nakal. 

“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga mengidentifikasi apakah ada  keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut,” tegas Supriyatno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.