Sukses

Gerebek Karaoke Ilegal, Polisi Kebumen Dapati Muda Mudi Asyik Masyuk Pesta Miras

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke di lingkungan penduduk

Liputan6.com, Kebumen - Tempat hiburan karaoke ilegal alias tak berizin di Kutowinangun dirazia petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Trantib Kecamatan Kutowinangun.

Saat petugas masuk ke room karaoke mendapati sejumlah pemuda pemudi sedang menenggak minuman keras.

Tempat karaoke itu diketahui milik SB (52) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinang, Kabupaten Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke di lingkungan penduduk.

Petugas Polsek dan Koramil mendatangi kediaman SB sekitar pukul 17.00 WIB, pada hari Jumat (28/1).

"Kita temukan warga sedang karaokean sambil mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan itu," jelas AKP Tugiman, Sabtu (29/1).

Selanjutnya petugas gabungan meminta menutup aktivitas karaoke ilegal tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Razia Miras

Oleh warga sekitar, keberadaan tempat hiburan karaoke itu dianggap meresahkan.

Petugas turut mengamankan 25 botol anggur merah, 2 botol anggur putih, setengah botol anggur putih, 3 dan botol kosong anggur putih di tempat hiburan tersebut.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan," ungkap AKP Tugiman.

Dari razia itu, baik pemilik ataupun muda-mudi tersebut diamankan ke Polsek Kutowinangun dan dimintai keterangan oleh petugas.

AKP Tugiman mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan jika terdapat hal yang menyimpang seperti aktivitas di Desa Mekarsari.

Sekecil apapun pelaporan atau informasi yang masuk ke Polres Kebumen akan ditindaklanjuti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.