Sukses

Perkembangan Terkini Kasus Mahasiswa UNS Meninggal Saat Kegiatan Menwa

Kasus meninggalnya mahasiswa saat mengikuti kegiatan menwa tersebut sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Liputan6.com, Solo - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyerahkan kasus mahasiswa meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa pada proses hukum.

"Sejak awal saya katakan UNS tidak mencampuri hal-hal yang mengarah ke tindakan pidana. Akan tetapi, kami memfasilitasi misalnya saja bagaimana memudahkan mereka yang akan dipanggil, daripada ke alamat rumah yang jauh, sudahlah dipanggil lewat sini saja," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Rabu.

Dikatakan pula bahwa saat ini kasus meninggalnya mahasiswa saat mengikuti kegiatan menwa tersebut sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya orang hukum. Karena ini pidana, kami serahkan ke polisi. Polisi melimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan melimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu saja proses hukum itu," katanya, dikutip Antara.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil dari proses hukum tersebut.

"Jangan menegakkan hukum tetapi tidak melalui proses hukum," katanya.

Disinggung mengenai kegiatan Menwa sendiri, dikatakannya, hingga saat ini masih dibekukan sementara. Artinya, tidak ada kegiatan apa pun yang dilakukan oleh unit kegiatan mahasiswa tersebut.

Pihaknya juga belum dapat memastikan hingga kapan pembekuan akan berakhir.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UNS Tak Berikan Pendampingan Hukum

"Saya melihat perkembangan dan dinamika yang ada. Jadi, saya juga mempertimbangkan aspek, misalnya saja betapa sedihnya keluarga korban," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, tidak ada pendampingan hukum yang diberikan oleh pihak UNS kepada pelaku kekerasan pada kegiatan Menwa tersebut.

"Dia (pelaku kekerasan) 'kan sudah alumni, bukan lagi mahasiswa. Awalnya kami melakukan pendampingan karena waktu kejadian itu 'kan kami belum bisa memilah karena kegiatan itu mengatasnamakan Menwa," katanya.

Meski demikian, sebagai bentuk kepedulian dari pihak universitas, pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Sementara itu, sidang perdana kasus Menwa UNS dilakukan pada hari ini di Pengadilan Negeri Surakarta dan ditargetkan selesai dalam waktu 3 bulan ke depan.

Anggota majelis hakim Lusius Sunarno mengatakan bahwa sidang akan digelar seminggu dua kali. Selain itu, mengingat sidang dilakukan di tengah pandemi COVID-19, terdakwa akan dihadirkan secara daring.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.