Sukses

5 Fakta Penting Insiden Wadas, Warga Diamankan Polisi hingga Listrik dan Internet Mati

Ketegangan yang terjadi di Wadas

Liputan6.com, Semarang - Proses pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembuatan Waduk Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo oleh Badan Pertanahan Nasional, Selasa (8/2/2022) memicu ketegangan.

Dalam sebuah video yang tengah viral di media sosial, ribuan petugas gabungan, TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Purworejo nampak melakukan penjagaan di lokasi sekitar pengukuran.

Berikut fakta-fakta pentingnya:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Polisi mengamankan beberapa warga yang membawa senjata tajam

Dikabarkan, saat pengukuran lahan sempat terjadi ketegangan antara warga yang menolak dan mendukung proyek tersebut. Akibatnya petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP datang untuk berjaga-jaga dan mengamankan lokasi, jika saja terjadi gesekan antar dua kelompok.

Di lokasi pengukuran waduk tersebut, pihak kepolisian melaporkan telah mengamankan sebanyak 23 warga yang diduga membawa senjata tajam. ke-23 orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bener.

3 dari 6 halaman

Twitter Wadas_Melawan bantah ada senjata tajam

Sementara itu berdasarkan informasi yang disampaikan oleh akun @wadas_melawan di Twitter, mereka tidak membenarkan terkait kabar warga Wadas yang membawa senjata tajam dan berlaku anarki. 

"Faktanya yang terjadi di lapangan adalah polisi masuk ke rumah-rumah warga untuk menyita arit dan peralatan pertanian kami lalu menyeret warga kami. Itu yang sebenarnya terjadi," tulis akun @wadas_melawan di Twitter.

4 dari 6 halaman

Sempat terjadi pemadaman listrik dan internet mati

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh akun @GreenpeaceID di Twitter, di Wadas juga sempat terjadi pemadaman listrik. 

“"Sejak kemarin siang, ratusan personil Brimob berkumpul di Polres Purworejo, dan mendirikan beberapa tenda di dekat pintu masuk Desa Wadas). Anehnya, di malam hari listrik di Desa Wadas mati, sedangkan desa lain di sekitar Wadas tetap menyala. #WadasMelawan," Tulis akun @greenpeaceID di Twitter. 

Selain listrik mati, dikabarkan bahwa sinyal internet di daerah tersebut juga susah diakses sehingga menghambat komunikasi warga.

5 dari 6 halaman

Mediasi Komnas HAM

Dikutip dari liputan6.com/news, kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo telah diupayakan untuk dimediasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun dialog yang digelar justru ditolak oleh warga yang kontra.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, lembaganya diminta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menengahi persoalan Wadas. Karena itu Komnas HAM pun berupaya menjadi mediator dengan menggelar dialog. 

"Pertengahan Januari kemarin ini gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnasham untuk memfasilitasi dialog," katanya, Selasa, 8 Februari 2022.

Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purworejo, BBWS dan BPN. 

"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Kayaknya yang menolak kami undang tidak datang. Ya tentu saja mereka punya alasan kenapa kemudian tidak datang," katanya. 

Setelah itu Komnas HAM bertandang ke Wadas. Ternyata warga kontra menolak datang karena meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

 

6 dari 6 halaman

346 warga menyetujui penambangan

Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui. 

"Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” ucap Beka.

Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.  

“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” jelas Beka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini