Sukses

Awas Jangan Melanggar, Ini 7 Target yang Bakal Ditindak Tegas Polisi pada 1 - 14 Maret 2022 : Pakai Teknologi ETLE, Lho

Pola Jateng menggelar operasi besar-besaran 1-14 Maret 2022, dengan sasaran terhadap 7 poin. Apa saja itu?

Liputan6.com, Semarang - Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah atawa Polda Jateng tengah menggelar operasi ketertiban berlalu lintas dengan tajuk Operasi Keselamatan Candi 2022. Satu hal yang berbeda adalah penggunaan teknologi sebagai bagian dari proses tindakan terhadap para pelanggar.

Yup, satu di antara terobosan yang membuat sistem tindakan ke para pelanggar lebih mudah adalah realisasi ETLE alias tilang elektronik. Artinya, saat ini polisi tak perlu repot-repot berdebat, tetapi cukup menggunakan bukti yang ada di layar pusat komando CCTV, sehingga para pelanggar tak bisa berkutik lagi.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes (Pol) Agus Suryo Nugroho menyebut, operasi Operasi Keselamatan Candi 2022 ini tak hanya menyasar ke poin pelanggaran berlalu lintas, melainkan relasi lain yang berkaitan dengan kebijakan pengetatan protokol kesehatan (prokes) saat berkendara.

Beberapa yang bakal menjadi perhatian dalam Operasi Keselamatan Candi 2022 antara lain memutus penyebaran covid, mengurangi pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas. "Operasi diharapkan bisa meningkatkan disiplin, serta terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," sebut Agus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenis Pelanggaran

"Upayakan selalu melalui pendekatan humanis. laksanakan juga kegiatan sosialisasi dan himbauan secara simpatik," imbuh Kombes (Pol) Untung Sudarto, Irwasda Polda Jateng. Nah, warga Jateng pasti ingin tahu kan apa saja jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Candi 2022, yuk simah di bawah ini :

1. Berhenti di tempat terlarang alias sembarangan tempat termonitor kamera kopek.

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan yang termonitor kamera ETLE.

3. Melanggar batas kecepatan.

4. Menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan di jalan raya yang tidak menggunakan handsfree.

5. Tidak menggunakan helm SNI.

6. Dibawah umur yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki sim kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

7. Melawan arus dan menerobos lampu merah. Penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme ETLE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini