Sukses

Penipu Bermodus Open PO Popok Bayi lewat Facebook Raup Miliaran Rupiah

Seorang wanita, raup uang miliaran rupiah melalui Facebook dengan cara melakukan penipuan berkedok Open Pre Order (PO)

Liputan6.com, Semarang Seorang wanita, raup uang miliaran rupiah melalui Facebook dengan cara melakukan penipuan berkedok Open Pre Order (PO). Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan berkedok open pre order (PO) pembelian popok bayi hingga para korban merugi mencapai miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap seorang wanita bernama Helinda Ayu W, yang melakukan penipuan terkait penjualan popok bayi dengan nama toko Oma Baby Shop.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Total Kerugian Korban hingga Miliaran Rupiah

Helinda ditangkap usai korban berinisial HL dan MA melaporkan aksinya kepada Polrestabes Semarang. Pada saat itu korban mengakui mengalami kerugian Rp400 juta.

Kemudian, tak begitu lama, ada empat orang korban berikutnya juga melaporkan hal yang sama dengan kerugian Rp665 juta, sehingga total kerugian dari ketujuh pelapor tersebut sebesar Rp1,101 miliiar.

Dirinya menjelaskan kronologi kejadian berawal pelaku mempromosikan popok bayi dengan harga murah kepada para korban, atas hal tersebut para korban tertarik selanjutnya pesan di tempat pelaku.

Helinda Ayu mengaku salah hitungan dalam melakukan bisnis tersebut. Bukannya malah berhenti, pelaku malah terus mencari target korban selanjutnya melalui facebook terkait modus yang ia lakukan.

“Awalnya saya memang menjanjikan harga popok bayi tersebut memang di bawah pasaran. Namun, lamban laun ternyata harga berubah menjadi normal. Hal tersebut yang membuat saya kebingungan, sehingga saya salah hitungan,” terangnya.

Atas aksinya tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp1 miliar lebih. Uang sebanyak itu didapat pelaku dari beberapa korban yang sudah bebelanja secara pree order untuk membelanjalam popok bayi olehnya.

“Karena tergiur dengan harga murah, para korban diminta untuk menyerahkan uang guna pembayaran pesanan popok bayi tersebut, setelah uang diserahkan kepada pelaku ternyata popok bayi pesanan para korban tersebut tidak dikirim oleh tersangka dan uangnya para korban tidak dikembalikan oleh pelaku,” ujar AKBP Donny kepada wartawan Kamis (28/4/2022).

Donny menerangkan bahwa pelaku juga menjanjikan bonus akan mendapatkan emas kepada para calon korban apabila belanja minimal Rp100 juta.

“Adapun korban yang sudah melapor ke Polrestabes Semarang baru tujuh orang. Diduga, korban yang telah ditipu oleh pelaku lebih dari itu. Untuk para korban yang belum melapor, silakan untuk segera melaporkan atas hal tersebut,” beber Donny.

Soal hasil kejahatan tersebut, pelaku mengaku menggunakan uang sebanyak itu untuk menghidupi ketiga anaknya dan untuk tambal sulam atas usahanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.