Sukses

Detik - Detik Mahasiswa di Yogyakarta Dibakar Teman Sendiri : Berawal dari Knalpot Lalu Siraman Bensin

Berikut ini kronologi aksi kejahatan pembakaran terhadap seorang mahasiswa di Yogyakarta, yang menjadi perhatian publik Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Sobat Liputan6.com pasti masih ingat dengan kasus pembakaran seorang mahasiswa di Yogyakarta berinisial DTP?. Yup, aksi para tersangka terhadap pemuda berusia 21 tahun tersebut sempat mengagetkan publik Jogja dan Tanah Air.

Kini, berkat usaha keras gabungan jajaran Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polsek Mergangsan, para pelaku sudah berhasil ditangkap. Mereka tinggal menunggu pemberkasan sebelum memertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka pengadilan.

Satu yang masih menjadi tanda tanya terkait kasus tersebut adalah kronologi peristiwa memilukan tersebut. Dari keterangan dua pelaku, pihak kepolisian akhirnya membuka tabir yang membuat penasaran publik.

Sekadar informasi, pihak kepolisian menangkap para pelaku setelah sebulan usai kejadian dan viral di media masa (medsos). Kedua pelaku yang diamankan adalah JP (21) dan A (22). Sedangkan satu pelaku lain Z yang diketahui melarikan diri ke Lampung.

Seperti dirilis situs resmi Polda DIY, Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Ary Ade Syam Indriadi mengungkapkan, satu pelaku berhasil melarikan diri setelah melakukan aksinya. Padahal, saat itu orang tua pelaku akan mengantarkan anaknya ke pihak berwajib, tapi sang putra berhasil kabur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Momen di Kamar

Ary Ade menjelaskan, peristiwa pembakaran terjadi di rumah korban, yang beralamat di Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta (23/3/2022) malam WIB. Kala itu, tiga pelaku datang hendak membicarakan terkait knalpot tipe R9 milik satu rekan lainnya.

Ary menuturkan, kemungkinan besar knalpot tersebut diduga terkait dengan kasus pidana lain yang dilakukan korban dan tiga pelaku. Ia memrediksi, tindakan tersebut ada di sekitar Terminal Giwangan.

Tidak puas dan emosi atas jawaban yang diberikan korban, JP kemudian melakukan pemukulan dan menyiramkan BBM ke korban. Setelah, pelaku menyalakan korek gas serta menyambar korban.

Alhasil, korban mengalami luka bakar dan harus menjalani perawtaan di rumah sakit. Para pelaku meninggalkan korban dan lokasi. "Kondisi korban harus mendapatkan perawatan, karena lukanya yang mencapai 80 persen," kata Ary.

 

3 dari 3 halaman

Keluarga Harap Tenang

Para pelaku dijerat pasal pasal 56, 170, 354 dan 355 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara serta pasal 221 KUHP dengan ancamannya sembilan bulan penjara. "Semoga dengan terungkapnya kasus ini dapat menjadi pembelajaran kita semua," ujar Ary.

Sebelumnya, Kepala Polda DIY, Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si, menegaskan, kasus ini menjadi satu di antara atensinya. Apalagi, ditemukan fakta aksi pelaku yang sudah menyiapkan bensin menjadi modus kejahatan yang jarang terjadi.

“Setiap kejahatan yang menyangkut manusia ya kita perhatian, apalagi kejadian yang jarang terjadi, modus operandinya jarang terjadi,” sebut Asep. Kapolda berharap, tertangkapnya para pelaku membuat keluarga korban bisa tenang dan mempercayakan sepenuhnya pada kepolisian untuk ditangani sampai tuntas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini