Sukses

Pakai Uang Tabungan Rp38 Juta untuk Bayar Pinjol Berujung Ibu Bunuh Anak di Hotel Semarang

Ibu itu merasa bersalah dengan suaminya yang dianggapnya terlalu baik

Liputan6.com, Semarang Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal di Hotel Neo Semarang pada Selasa (10/5/2022)Malam.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan berawal dari permasalahan rumah tangga, seorang ibu, RS (34) menjadi gelap mata dan membunuh anak kandungnya. Dia menyampaikan pelaku memiliki masalah rumah tangga yang berkaitan dengan keuangan.

“Pelaku merasa takut karena telah menggunakan uang tabungan tanpa seizin suaminya, sebanyak 38 juta untuk membayar pinjol (pinjaman online),” kata Irwan.

Irwan menyampaikan, pelaku RS awalnya tidak memiliki maksud untuk mengakhiri hidup anaknya. Namun, karena merasa bersalah terhadap suaminya, karena sang suami tidak pernah marah kepada sang istri. Atas kebaikan dari suaminya, pelaku merasa sangat bersalah sehingga menjadi gelap mata.

“Dari penjelasan pelaku, kareka kalut. Kenapa kalut? Karena suami orang baik, sepanjang menikah, mempunyai dua anak, baru kali ini marah (suami),” jelas dia.

Kemudian, lanjut Kapolrestabes, pelaku meninggalkan rumah dan menuju hotel. Sesampai di hotel, pikiran mengakhiri nyawa anak kandungnya muncul secara spontan.

“Setelah suami marah, kalut, merasa malu, kemudian pergi dari rumah menyewa hotel. Setelah di sana, malam buka internet, mencari cara bunuh diri. Jadi tidak ada perencanaan, itu (pemikiran membunuh) muncul spontan,” lanjut Irwan.

Kemudian pelaku diduga membekap mulut dan hidung korban hingga meninggal dunia. Namun, upaya bunuh diri pelaku dengan meminum air sabun dan menjerat leher dengan handuk, gagal dilakukan.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 pasal 76 c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” tegas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Terungkapnya Kasus

Sebelumnya, untuk kronologi sendiri kematian bocah itu terungkap saat petugas hotel memeriksa kamar tempat pelaku menginap. Petugas ingin mengonfirmasi apakah penghuni kamar tersebut akan keluar atau memperpanjang masa tinggal di kamar tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas datang ke kamar.

Saat itu, RS mengaku masih mandi dan akan mengurus administrasi perpanjangan waktu tinggal ke resepsionis. Namun, hingga pukul 18.00 WIB, pelaku tidak kunjung turun ke meja resepsionis. Petugas hotel kembali mendatangi kamar untuk memastikan perpanjangan masa tinggal pelaku.

Petugas hotel datang dengan membawa kunci master untuk membuka pintu kamar. Namun saat diperiksa ke dalam kamar, korban sudah terbaring kaku di samping RS di atas tempat tidur.

Pihak kepolisi juga berhasil mendapatkan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah handuk, satu buah bantal, satu buah gelas berisi air sabun, dan 1 buah kunci kartu kamar 229.

Atas perbuatan pelaku dijerat dalam Pasal 80 ayat 3 Jo 76 c UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini