Sukses

Kejari dan Pemkab Cilacap Kolaborasi Dirikan Kampung Restorative Justice, Apa Itu?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap mencanangkan kampung restorative justice atau kampung keadilan restoratif

Liputan6.com, Cilacap - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap mencanangkan kampung restorative justice atau kampung keadilan restoratif di Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan.

Pada Senin (31/5/2022), kampung restoratif diresmikan. Peresmian kampung ini dilakukan oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji dan Kepala Kejari Cilacap, Sunarko.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Bahwa perkara-perkara yang akan diselesaikan dengan keadilan restoratif yaitu yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudian kerugian yang tidak melebihi Rp 2.500.000," kata Sunarko, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Penerima keadilan restoratif dipastikan juga bukan seorang residivis. Restoratif justice juga tak bisa dilakukan dua kali kepada orang yang sama.

"Misalnya dia melakukan sekali kemudian dilakukan restorative justice kemudian dia melakukan lagi maka tidak dapat dilakukan restorative justice lagi,” ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Dukungan Semua Pihak

Bupati Cilacap, Tatto mengatakan lazimnya penyelesaian perkara hukum proses yang berjalan adalah dari kepolisian, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya proses hukum dilanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap.

Namun demikian, penyelesaian penanganan perkara pidana tidak semuanya harus diselesaikan melalui proses hukum. Ada restorative justice atau keadilan restorayif, yakni penyelesaian perkara dengan jalan musyawarah atau nonlitigasi.

“Ada yang namanya restorative justice atau keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan kategori tertentu yang sifatnya ringan untuk diselesaikan secara musyawarah. Tujuannya yaitu pemulihan kembali ke keadaan semula sehingga terwujud keharmonisan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ucap Bupati.

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Cilacap berkolaborasi dengan Pemkab Cilacap untuk membentuk kampung keadilan restoratif (restorative justice) di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan. Hal tersebut membuat Kelurahan Sidakaya menjadi pelopor bagi desa atau kelurahan lain di Kabupaten Cilacap untuk membentuk kampung yang serupa.

“Melalui kampung keadilan restoratif, diharapkan nantinya dapat dijadikan tempat untuk mensosialisasikan dan memusyawarahkan perkara dengan keadilan restoratif,” ucap dia.

Menurut dia, kampung keadilan restoratif merupakan inovasi yang luar biasa dari pihak kejaksaan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Karena itu, dia mengajak seluruh pihak mendukung kampung program ini.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.