Sukses

Tragis, Alasan Sepele Bikin Adik Tega Bunuh Kakak Kandung dan Iparnya di Kebumen

Di usia senja, TS, pria Kebumen menghadapi tuntutan pidana mati atau seumur hidup lantaran tega membunuh kakak kandung dan iparanya

Liputan6.com, Kebumen - Warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah heboh setelah kabar pembunuhan sepasang suami istri tersebar. Terlebih, pelaku pembunuhan adalah adik kandung korban.

TS (58) membunuh kakaknya WN (69) dan istri kakaknya LS (67) pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pembunuhan memang terjadi pada Rabu (1/6/2022). Namun benih niat untuk bunuh kakak kandung telah tumbuh empat purnama yang silam.

"Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan," kata TS.

Empat bulan sebelum pembunuhan, TS merasa kesal lantaran pembagian hasil panen dari sawah orangtua mereka dinilai tidak adil. Sakit hati tumbuh menjadi dendam yang menuntut pembalasan.

"Pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati korban kepada kakaknya karena kecemburuan ekonomi merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orangtuanya," ujar Kapolres Kebumen, AKBP Burhaanuddin, Kamis (2/6/2022).

Pada Rabu (1/6/2022) dendam memuncak. TS menyiapkan pipa besi berdiameter 3 Cm dengan panjang 68 Cm.

Malam itu, ia datang ke rumah kakaknya. Ia membunuh kakaknya dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diancam Hukuman Mati

"Tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul tersebut, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dan ini telah direncanakan," kata AKBP Burhaanuddin.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.

Polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa bertuliskan nama korban. Pipa inilah yang menjadi alat untuk membunuh para korban.

Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun penyesalan tak menghapus kesalahannya, proses hukum akan terus berjalan.

Pelaku harus membayar mahal dendam yang ia tuntaskan. Di usianya yang telah senja, ia harus menghadapi tuntutan hukuman penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.