Sukses

Keblinger, Pasutri Ajak Anak Balitanya Rampas Ponsel

Pasutri tersebut mengajak anak mereka yang baru berusia 5 tahun saat merampas ponsel milik siswa SD berinisial AMP (12), di Semarang

Liputan6.com, Semarang - Polisi meringkus sepasang suami istri di Kota Semarang yang merupakan komplotan pelaku perampasan ponsel alias telepon seluler yang sudah beraksi di sejumlah lokasi di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pasangan pelaku HTS (25) dan RTY (23) warga Tawang Mas, Semarang Barat tersebut terakhir kali beraksi merampas telepon seluler milik seorang siswi SD Sadeng, Gunungpati, pada tanggal 24 Mei 2022.

Pasangan suami istri tersebut mengajak anak mereka yang baru berusia 5 tahun saat merampas ponsel milik siswa SD berinisial AMP (12).

Menurut Irwan, dalam beraksi pelaku pura-pura meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya karena paket data ponselnya habis.

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban," katanya.

Saat korban lengah dan situasi sepi, pasutri yang berboncengan sepeda motor tersebut langsung kabur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motor Difoto Teman Korban

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi yang berbeda dengan korban orang dewasa.

"Modusnya sama, pura-pura paket datanya habis, pinjam telepon, lalu langsung kabur," katanya.

Dalam beraksi, lanjut Irwan, pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian.

Sementara itu, telepon seluler hasil curian tersebut selanjutnya dijual secara daring yang uangnya digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras.

Dalam penyelidikan, kata dia, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada teman-teman korban yang sempat memfoto pelaku saat beraksi.

"Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.