Sukses

Jurus LSPP Cetak SDM Kompeten lewat Perluasan Skema Sertifikasi

Pada kesempatan ini, bertempat di Gedung BNSP, Jakarta Selatan, LSPP Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI), menerima SK dari BNSP terkait perluasan ruang lingkup skema sertifikasi yaitu sebanyak 16 skema.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata (LSPP) Jana Dharma Indonesia (JDI) memperluas lingkup skema serfifikasi. Ada 16 skema baru yang dinaungi lembaga sertifikasi yang sudah berdiri sejak 2007 ini.

Pada kesempatan ini, bertempat di Gedung BNSP, Jakarta Selatan, LSPP Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI), menerima SK dari BNSP terkait perluasan ruang lingkup skema sertifikasi yaitu sebanyak 16 skema.

Menurut Direktur LSPP JDI Hairullah Gazali, melalui penambahan 16 skema baru, LSPP JDI bersama-sama dengan pemerintah dan industri mendorong SDM pariwisata yang kompeten di tengah era digitalisasi.

Industri hospitality menjadi sumber pendapatan yang besar di dunia. Dikenal juga sebagai industri perhotelan, hospitality berkembang pesat jika pelaku usaha bisa memberikan layanan pelanggan yang baik. Tanpa adanya pelanggan, maka industri ini tidak bisa berjalan.

Berbagai bisnis yang bergerak di bidang hospitality antara lain adalah penginapan, pariwisata, transportasi hingga taman hiburan. Semua bisnis ini sangat bergantung pada pelanggan untuk bisa memperoleh keuntungan.

Customer service adalah bagian dari sebuah instansi yang memiliki tugas utama memberikan pelayanan dan kepuasan terhadap pelanggan, menyelesaikan keluhan dan masalah tentang apa yang dihadapi customernya, serta memberikan informasi yang berkaitan dengan instansi tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, seorang yang bekerja sebagai customer service harus memiliki sikap sabar dan teliti.

Kemudian, salah satu contoh lainnya dalam penerimaan SK dari BNSP kepada LSPP JDI yaitu skema Pengadaan Logistik Acara. Skema Sertifikasi Pekerjaan Pengadaan Logistik Acara adalah skema sertifikasi klaster dikembangkan oleh Komite Skema LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSPP JDI.

Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Meeting, Incentive, Convention And Exhibition (MICE).

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan memastikan kompetensi pada Pekerjaan Pengadaan Logistik Acara.

“Sertifikasi kompetensi ini membekali SDM dengan kompetensi, sehingga dapat bertahan, bersaing dan membuka lapangan pekerjaan baru,” ujar Irul.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.